16 April 2022

Sambut Mudik 2022, Angkasa Pura Airports Siapkan Rencana Operasional & Layanan




JAKARTA - Angkasa Pura Airports menyiapkan rencana operasional dan layanan untuk menghadapi periode lonjakan penumpang pada musim mudik 2022. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan Posko Angkutan Lebaran Terpadu di 15 bandara yang akan beroperasi selama 16 hari mulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022.

“Selama periode Angkutan Lebaran 25 April - 10 Mei 2022, seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura Airports diperkirakan akan melayani hingga 2,3 juta penumpang atau meningkat hingga 452 persen & trafik penerbangan mencapai 19.579 pergerakan pesawat atau meningkat hingga 232 persen dibandingkan realisasi Angkutan Lebaran tahun 2021. Tentu hal ini akan menjadi perhatian bagi kami dan seluruh stakeholders terkait di bandara untuk tetap memberikan layanan yang prima dan memastikan operasional serta pelayanan kepada penumpang di bandara berjalan dengan baik, lancar dan kondusif dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi.

Adapun untuk peningkatan trafik penumpang dan trafik penerbangan tertinggi selama periode Angkutan Lebaran 2022 diperkirakan terjadi di Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan puncak arus mudik dan arus balik diprediksi terjadi pada 29 April dan 8 Mei 2022.

Posko Angkutan Lebaran Terpadu akan beroperasi sesuai jam operasional bandara serta melibatkan unsur internal Angkasa Pura Airports dan eksternal di bandara seperti Kantor Otoritas Bandara, TNI, Polri, BMKG, Airnav Indonesia, Custom-Immigration-Quarantine (CIQ), Kantor Kesehatan Pelabuhan, pihak maskapai, dan ground handling. “Kami juga telah menyiapkan jaringan CCTV yang terkoneksi dengan Center of Command di Kantor Pusat Angkasa Pura I - Jakarta serta layanan Contact Center 172 yang beroperasi 24 jam untuk membantu memenuhi kebutuhan informasi terkait penerbangan & persyaratan penerbangan bagi pengguna jasa di masa Pandemi COVID-19,” imbuh Faik Fahmi.

Sebagai operator bandara, Angkasa Pura Airports telah menyiapkan langkah-langkah jika terjadi keadaan darurat serta gangguan yang disebabkan oleh faktor alam hingga force majeure. "Seluruh bandara Angkasa Pura Airports sudah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) seperti Airport Disaster Management Plan (ADMP), yaitu panduan penanganan operasional khususnya bencana alam serta Airport Emergency Plan (AEP) jika terjadi keadaan darurat & force majeure di bandara," jelas Faik Fahmi.

Angkasa Pura Airports juga akan mengandalkan Airport Operation Control Center (AOCC) yang telah hadir di seluruh bandara yang dikelola. AOCC merupakan salah satu upaya Angkasa Pura Airports dalam digitalisasi aktivitas operasional bandara dan implementasi smart airport secara menyeluruh dengan tujuan mewujudkan operational excellence dan service excellence. Keberadaan AOCC melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bandara dengan mengintegrasikan sistem yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien.

“Mudik Lebaran tahun ini adalah sesuatu yang dirindukan tidak hanya bagi seluruh pengguna jasa tetapi juga bagi kami selaku operator bandara setelah 2 tahun ditiadakan. Momentum ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja bisnis perusahaan baik dari sisi bisnis aeronautika dan non aeronautika serta membawa multiplier effect bagi industri aviasi dan pariwisata secara berkelanjutan,” tambah Faik.

Secara umum persyaratan penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, yaitu: 

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Sebagai bentuk komitmen dan dukungan perusahaan untuk mendorong percepatan program vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara di masa pandemi khususnya di bandara, Angkasa Pura Airports bersama  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)  masing-masing bandara telah menghadirkan layanan sentra vaksinasi. Hingga 15 April, sentra vaksinasi telah hadir  di 10 bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok - Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak & 5 bandara lainnya akan menyusul beroperasi.

Kembali