Reformasi tahun 1998 telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi semakin meluas dengan lahirnya Undang‐undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang‐undang ini lahir bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip‐prinsip akuntabilitas, transparansi dan supermasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Informasi merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di dunia saat ini, terlebih dalam suatu negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap kebebasan dalam memperoleh informasi bagi rakyatnya. Tertutupnya kebebasan dalam memperoleh informasi dapat berdampak pada banyak hal seperti rendahnya tingkat pengetahuan dan wawasan warga negara yang pada akhirnya juga berdampak pada rendahnya kualitas hidup suatu bangsa. Sementara itu dari segi penyelenggaraan pemerintahan, tidak adanya informasi yang dapat diakses oleh publik dapat berakibat pada lahirnya pemerintahan yang otoriter dan tidak demokratis.
Pemberlakuan UU KIP di Indonesia, secara garis besar implikasinya melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintah daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Implikasi lain bagi pemerintah daerah pada saat UU KIP diterapkan adalah semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan‐kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah harus diketahui oleh publik, termasuk juga isi keputusan dan alasan pengambilan keputusan kebijakan publik serta informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan publik tersebut beserta hasil‐hasilnya harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Sehingga ada konsekuensi bahwa aparatur pemerintah atau badan publik harus bersedia secara terbuka dan jujur memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Sedangkan implikasi penerapan UU KIP terhadap masyarakat atau publik adalah terbukanya akses bagi publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terbukanya akses bagi public untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kemudian implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat.
Implikasi lain sejalan dengan meningkatnya daya kritis masyarakat, adalah peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak‐hak mereka dalam pelayanan publik yang disediakan oleh PT Angkasa Pura I. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam pelayanan publik, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan publik tersebut.
Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan perusahaan, juga merupakan implikasi yang akan dihadapi dalam penerapan UU KIP. Dan hal tersebut dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing‐masing.
Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID PT Angkasa Pura I selaku PPID Utama menetapkan standar Pelayanan informasi publik di lingkungan PPID PT Angkasa Pura I. dengan adanya standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak‐hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Tugas PPID :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi PPID :
Dalam melaksanakan tugas, PPID PT Angkasa Pura I berwenang :