FAQ PPID

Apa itu Informasi Publik ?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Siapakah PPID ?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik ?

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara melakukan permintaan informasi publik PT Angkasa Pura I (Persero) ?

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik ?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, fax mail, dikirim melalui pos atau email.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik ?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Bagaimana cara mengajukan keberatan atas informasi publik PT Angkasa Pura I (Persero) ?

Keberatan dapat diajukan dengan mengisi form pada link https://ppid.ap1.co.id/prosedur-pengajuan-keberatan

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik ?

PPID PT Angkasa Pura I (Persero) menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukannya secara mandiri di tempat fotocopy di sekitar Kantor Pusat PT Angkasa Pura I (Persero) dengan didampingi oleh petugas layanan informasi.

Waktu Layanan Informasi

Layanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB ( Istirahat pukul 12.00 - 13.00 ). Hari Jumat dari pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB ( Istirahat pukul 12.00 - 13.00 ).

Cara menyampaikan permohonan informasi publik?

Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.