JAKARTA - Angkasa Pura Airports siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
“Angkasa Pura Airports sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi & pariwisata,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi.
Angkasa Pura Airports berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa. Petugas bandara Angkasa Pura Airports selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
“Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional COVID-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tambah Faik Fahmi.
Kembali