07 Februari 2022

Angkasa Pura Airports Pastikan Prosedur Operasional Bagi PPLN Dengan Tujuan Wisata Sesuai Dengan SE Kemenhub No 11 Tahun 2022




JAKARTA - Angkasa Pura Airports memastikan akan menjalankan prosedur operasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan wisata sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU)  Kementerian Perhubungan RI. 

Dalam SE tersebut Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikelola oleh Angkasa Pura Airports ditetapkan menjadi salah satu pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan wisata.

“Angkasa Pura Airports bersama seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali seperti Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Airlines, TNI & Polri dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk bersama-sama memastikan implementasi prosedur yang sejalan dengan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh DJPU sebagai regulator,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi.

Sebelumya dalam SE Kemenhub No 11 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 disebutkan bahwa persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, serta wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.  Selain itu PPLN dengan tujuan wisata juga wajib menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Angkasa Pura Airports bersama seluruh stakeholders telah menyiapkan alur proses kedatangan PPLN dengan tujuan wisata yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan memastikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap PPLN dengan tujuan wisata telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun proses kedatangan PPLN dengan tujuan wisata di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali  adalah sebagai berikut:

  1. Pre Flight: Sebelum terbang ke Bali, calon penumpang rute internasional harus sudah mengisi e-HAC Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 2x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan;
  2. Thermo Scanner : Setelah mendarat, PPLN dengan tujuan wisata menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.
  3. Check Point: Pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang.
  4. Menuju Konter KKP : Pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.
  5. Melakukan SWAB PCR : Pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.
  6. Pemeriksaan Imigrasi : Pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
  7. Pengambilan Bagasi : Proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit.
  8. Bea Cukai : Tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.
  9. Holding Area : PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.
  10. Exit Control Desk : PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik.
  11. Pick Up Zone : PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan implementasi proses penanganan PPLN dengan tujuan wisata yang datang ke Bali sejalan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu kami juga akan tetap meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap proses yang dilalui demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pengguna jasa," tambah Faik Fahmi.

Kembali