Angkasa Pura Airports menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Penetapan yang disampaikan pada Rabu (07/12) ini didasarkan pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melalui penetapan ini, Angkasa Pura Airports menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI.
Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU RI kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.
"Momentum Penetapan Program Kepatuhan dari KPPU RI ini menjadi pengingat bagi kami untuk dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha eksisting maupun mitra usaha potensial bahwa kemitraan dengan Angkasa Pura Airports telah dan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.
Sebelum adanya penetapan ini, dalam banyak kesempatan Angkasa Pura Airports telah bekerjasama dengan KPPU RI melalui program konsultasi dengan tujuan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Angkasa Pura Airports juga telah menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan perusahaan dengan melibatkan KPPU RI.
Pada tahun 2021, Angkasa Pura Airports telah menyelenggarakan dua kali Focus Group Discussion (FGD). Sepanjang tahun 2022, Angkasa Pura Airports bekerja sama dengan KPPU RI telah melaksanakan sebanyak 3 kali sosialisasi dan penyuluhan yang kesemuanya diikuti manajemen dan pegawai di lingkungan perusahaan.
Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura Airports Israwadi turut menambahkan. "Pada dasarnya, Angkasa Pura Airports telah mengimplementasikan prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ke dalam peraturan-peraturan internal perusahaan. Penetapan ini adalah salah satu penanda bahwa upaya-upaya tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham Angkasa Pura Airports turut menyatakan dukungan bagi BUMN dan anak perusahaannya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan mendaftarkan diri ke KPPU RI untuk menerima Penetapan Program Kepatuhan melalui surat tanggal 22 Agustus 2022 kepada para Direktur BUMN. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan persepsi positif atas etika bisnis yang tinggi melalui penerapan prosedur internal perusahaan di lingkungan perusahaan BUMN/anak perusahaan BUMN.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPPU RI atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kepercayaan atas penetapan ini juga merupakan buah atas upaya Angkasa Pura Airports dalam menepati prinsip persaingan usaha yang sehat," tutup Faik Fahmi.
Sebagai informasi, Angkasa Pura Airports sebelumnya telah melakukan pendaftaran kepada KPPU RI pada 20 Mei 2022. Setelah melalui serangkaian verifikasi dan evaluasi atas kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, Angkasa Pura I resmi menerima Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI Nomor 01/KPPU-PKP/2022 pada Rabu (07/12).
Kembali