18 Mei 2022

Angkasa Pura Airports Implementasikan Syarat Perjalanan Udara Domestik Baru




JAKARTA - Angkasa Pura Airports mulai menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara baru di 15 bandara kelolaannya menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.

Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut. “Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu (18/05) hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” ujar Faik Fahmi.

Dengan mulai berlakunya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  5. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
  3. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan; 
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau 
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran Nomor SE 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura Airports sebagai entry point PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Faik Fahmi juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden RI pada 17 Mei lalu. "Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin tentunya merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik. Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Faik Fahmi. 

Kembali